Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2937
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ إِذَا كَانَا أَخَوَيْنِ فَادَّعَى أَحَدُهُمَا أَخًا وَأَنْكَرَهُ الْآخَرُ قَالَ كَانَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ هِيَ مِنْ سِتَّةٍ لِلَّذِي لَمْ يَدَّعِ ثَلَاثَةٌ وَلِلْمُدَّعِي سَهْمَانِ وَلِلْمُدَّعَى سَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr] dari [Waki'] ia berkata; Jika ada dua orang bersaudara, lalu salah satunya mengaku sebagai saudara dan yang lainnya tidak mengaku sebagai saudara, [Ibnu Abu Laila] berkata; Pembagian warisannya dari enam. Orang yang tidak mengaku mendapat tiga bagian, orang yang mengakui mendapat dua bagian dan orang yang diakui mendapatkan satu bagian.